Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) - Download Makalah Gratis Free

BAB I
 PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Banyak sekali kita temukan Warga Negara Indonesia yang tidak mengetahui negaranya sendiri. Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, ketidaktahuan tentang negara, akan menghambat rasa kecintaan, patriotisme dan nasionalisme dalam jiwa seseorang terhadap negaranya.

***
Download Makalah: Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
*** 

Untuk mengetahui negara kita, maka kita harus mempelajari tentang identitas bangsa kita. Seperti apakah negara kita? Negara Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem demokrasi dan dinamakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pengenalan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan dengan cara mengetahui dan mempelajari identitasnya. Dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan tentang hakikat atau pengertian, sejarah, fungsi, dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan mengupas tentang “Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”. Dan makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Agama Islam SMA AVICENNA.

1.2. Rumusan Masalah
     Berikut Perumusan Masalah yang akan dibahas pada Makalah ini::
1. Apa Pengertian Negara Kesaruan Indonesia (NKRI)?
2. Apa Fungsi dan Tujuan Negara Indonesia?
3. Apa saja Tugas Negara Indonesia?
4. Bagaimanakah Sifat Negara Indonesia?


1.3 Tujuan Makalah
 Untuk mengetahui lebih dalam tentang pengertian NKRI, Tujuan, Fungsi dan Tugas Negara Indonesia

1.4 Manfaat Makalah
    Makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
Bagi Penulis, Makalah ini diharapkan dapat menjadi  kesempatan bagi penulis untuk mempelajari lebih banyak lagi tentang NKRI.
Bagi Pembaca, Dapat memberikan informasi kepada pembaca, sehingga dapat bermanfaat bagi pembaca


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Para pendiri negara kita dalam sidang BPUPKI dan PPKI bulan Juni dan Agustus 1945 menentukan bentuk negara kita adalah kesatuan dengan nama Negara Kesatuan republik Indonesia. Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern; pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan dan nasionalisme, yaitu pada suatu tekad masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik atau golongan.

Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan pada sila-sila dalam Pancasila. Selanjutnya pelaksanaannya dituangkan dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi : “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Begitupun dalam pasal 18 UUD 1945; ditentukan lebih lanjut oleh pasal 18A dan 18B,  dan Undangan-Undangan Nomor 22 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 4 Undangan-Undangan Nomor 22 disebutkan :
·       Dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan disusun daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
·       Daerah-daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berdiri sendiri dan dapat mempunyai hubungan hierarki satu sama lain.
Pasal 5 ayat (1) Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.

Pasal & ayat (1) Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.

Demikianlah hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia berikut secara garis besar pelaksanaannya. Marilah kita hormati dan laksanakan dengan baik, karena semua itu pada hakikatnya sudah merupakan keputusan kita bersama.

2.2. Sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setelah pelaksanaan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, maka para pejuang bangsa Indonesia mulai menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyusun alat kelengkapan Negara. Usaha menyusun alat kelengkapan Negara antara lain dilakukan melalui :
a. Sidang PPKI yang I, tanggal 18 Agustus 1945, keesokan harinya setelah proklamasi dengan keputusan :
- Mengesahkan UUD 1945
- Memilih presiden dan wakil presiden
- Untuk sementara waktu tugas presiden akan dibantu oleh Komite Nasional

b. Sidang PPKI yang kedua, tanggal 19 Agustus 1945 ,dengan keputusan :
- Menetapkan 12 kementrian
- Membagi wilayah RI menjadi 8 propinsi yang dikepalai oleh Gubernur

c. Sidang PPKI yang ketiga, tanggal 22 Agustus 1945, dengan keputusan :
Membentuk Komite Nasional Indonesia yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat yang  berkedudukan di Jakarta, dengan ketuanya Mr. Kasman Singodimejo.
Membentuk Partai Nasional Indonesia, yang ditetapkan sebagai satu satunya partai di Indonesia, namun hal ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan yang menghendaki agar masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik, hal ini mendorong keluarnya maklumat pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 no X yang berisi tentang pembentukan partai partai politik.
Membentuk Badan Keamanan Rakyat, yang beranggotakan para pemuda bekas HEIHO, PETA dan KNIL, dan anggota anggota badan semi militer lainnya.
Pada tanggal 5 oktober 1945 pemerintah membentuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR), sebagai panglimanya diangkat Supriyadi, namun karena tidak pernah muncul, maka posisinya digantikan oleh Sudirman, sedangkan sebagai kepala staf umum diangkatlah Oerip Sumoharjo. Nama TKR kemudian diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI), sesuai dengan maklumat pemerintah 26 Januari 1946, dan pada tanggal 7 Juni 1947 nama TRI diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

2.3. Fungsi dan Tujuan  Negara
Setiap negara terlepas dari ideologi apa yang dianutnya, bisaanya diselenggarakan dengan mengemban beberapa fungsi yang mutlak diperlukan. Fungsi negara tersebut (termasuk NKRI) adalah :
a. Melakasanakan Penertiban (law and order)
Demi mencapai tujuan bersama dan mencegah perpecahan, maka suatu negara harus melaksanakan ketertiban yaitu menertibkan atau menindak masyarakat yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator terhadap berbagai gejolak atau gangguan yang mungkin terjadi.

b. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyatnya
Fungsi ini sangat penting bagi negara-negara baru. Di Indonesia dicerminkan dalam usaha pembangunan yang berkesinambungan yang ditujukan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

c. Pertahanan
Diwujudkan dengan membentengi diri dengan kekuatan militer dan alat pertahanan lainnya. Pertahanan yaitu mempertahankan diri dari segala kemungkinan ancaman dan serangan dari dalam maupun dari luar yang dapat membahayakan keberadaannya.

d. Menegakkan Keadilan
Pelanggaran hak atau hukum yang dilakukan oleh seseorang dapat diproses untuk dikembalikan seperti sediakala melalui alat-alat negara penegak hukum dan keadilan.

e. Perlindungan
Perlindungan Indonesia ditujukan tidak hanya penduduk yang ada di dalam negeri saja, namun juga penduduk yang ada di luar negeri harus dilindungi hak-haknya.

f. Pelayanan
Negara dengan segala perlengkapannya harus melayani kebutuhan seluruh warrganya baik yang ada di dalam maupun di luar negeri, sehingga dalam hal ini pemerintah adalah pelayan dari masyarakat bukan sebaliknya.
Sementara itu menurut Charles E. Merriam menyebutkan bahwa negara mempunyai lima macam fungsi, yaitu :
a. Keamanan extern
b. Ketertiban extern
c. Keadilan
d. Kesejahteraan umum
e. Kebebasan

2.4. Tugas Negara
Pada dasarnya ada dua macam tujuan negara (termasuk NKRI), yaitu :
a. Tugas Essensial (asli)
Tugas Essensial (asli) adalah tugas yang harus dilaksanakan oleh negara agar keberadaan negara tersebut dapat dipertahankan. Dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
Ke dalam, seperti melindungi rakyatnya, memelihara ketertiban, menciptakan ketentraman dan lain-lain.
Ke luar, seperti mempertahankan kemerdekaan, ikut menciptakan perdamaian dunia dan lain-lain.

b. Tugas Fakultatif (tambahan)
Tugas Fakultatif adalah tugas yang bersifat tambahan atau pelengkap terhadap tugas essensial. Tugas ini diselenggarakan untuk dapat memperbesar kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam segala aspeknya.

2.5. Sifat Negara
Negara memiliki sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan hanya terdapat pada negara saja, bukan organisasi lainnya.
Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal kepada rakyatnya agar melakukan sesuatu/tidak melakukan sesuatu sehingga putusan negara atau peraturan perundang-undangan bisa dipatuhi dengan baik.

Monopoli, artinya negara mempunyai hak monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Misalnya negara bisa mengatakan aliran kepercayaan atau politik tertentu dilarang hidup/disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan dasar negara, konstitusi negara dan lain-lain.

Mencakup semua, artinya apa yang diputuskan negara misalnya Undang-undang tentang pajak kekayaan, partai politik, dan lainnya berlaku untk semua orang tanpa kecuali. Hal ini perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara maka usaha negara ke arah tercapainya tujuan  yang dicita-citakan akan gagal.



BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan pada sila-sila dalam Pancasila.

2. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk setelah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945.

3. Fungsi dan tujuan negara (termasuk NKRI) adalah melaksanakan penertiban (law and order), mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, pertahanan, menegakkan keadilan, perlindungan, dan pelayanan.

4. Tugas negara (termasuk NKRI) adalah tugas essensial (asli) atau tugas yang harus dilaksanakan oleh negara agar keberadaan negara tersebut dapat dipertahankan dan fakultatif (tambahan) atau tugas yang bersifat tambahan atau pelengkap terhadap tugas essensial.

5. Sifat negara (termasuk NKRI) adalah memaksa, monopoli, mencakup semua.

3.2. Saran
1. Sebagai seorang Warga Negara Indonesia kita harus mengetahui seperti apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu.

2. Pengenalan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak hanya dari identitasnya saja, namun juga dapat dilakukan melalui belajar sejarahnya.

3. Ketidaktahuan tentang negara, akan menghambat rasa kecintaan, patriotisme dan nasionalisme dalam jiwa seseorang terhadap negaranya. Sebagai generasi penerus bangsa, penulis, serta pembaca dan seluruh warga khususnya pemuda indonesia harus mengetahui tentang negaranya lebih dekat.

DAFTAR PUSTAKA

Suprapto, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA 1. Jakarta: Bumi Aksara. 2007

Budiarjo, Miriam, Prof. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2008

Istavita Utama, 2017, Makalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). http://underpapers.blogspot.com

Widhi. 2010. Proklamasi dan Terbentuknya NKRI. http://widhisejarahblog.blogspot.com. Diakses pada: Kamis, 31 Mei 2018



Download Makalah: Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)