Makalah Pasar Uang Syari’ah - Free Download Makalah Gratis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Konsep keuangan Islam didasarkan oleh dua prinsip yaitu, moralitas dan keadilan. Oleh karena itu, dasar operasionalnya bersumber pada Al Qur’an dan Hadist serta Ijma. Membentangkan instrument lembaga pembiayaan syariah harus selaras dengan prinsip syariah, yaitu antara lain transaksi yang dilakukan harus bersifat adil, halal, thayyib, dan maslahat.
Fenomena krisis ekonomi di Indonesia pada tahun 1997 menunjukkan hubungan negatif antara kondisi makro ekonomi terhadap kinerja saham. Dimana melemahnya nilai tukar rupiah telah berdampak besar terhadap Pasar Modal di Indonesia. Namun pada tahun 2007,2008 dan 2009 tercatat bahwa reksadana pasar uang syariah memperoleh return positif dan negative dalam sejarah kemajuan-keterpurukan Negara kita.
Penelitian yang dilakukan Ma dan Kao (1990) ditemukan, bahwa dengan menggunakan data dari enam negara, apresiasi (menguatnya) uang domestik berskala negatif pada pergerakan harga saham domestik karena perekonomian didominasi oleh ekspor dan berpengaruh positif pada pergerakan harga saham domestik di suatu perekonomian yang didominasi impor.
Dengan berbagai landasan abstraksi keterkaitan uang dalam perekonomian suatu Negara, maka kami bermaksud membuat makalah dengan judul pasar uang. Bermaksud agar kami dapat berpartisipasi meramaikan rumpun pembahasan bagian-bagian dalam pembahasan Lembaga Keuangan Syarah (LKS) diranah akademisi.
Menurut penulis, hukum keberadaan pasar uang adalah suatu kewajiban bagi umat Islam. Sebab jika yang menguasai pasar uang adalah non Islam artinya ekonomi dunia akan ada dibawah genggaman non Islam, dan sangat mudah bagi mereka untuk ‘melumatkan’ dan ‘meluluhlantahkan’ umat Islam yang lemah secara Ekonomi. Sebagai mana dasar penguat yang disampaikan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya:
المُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلىَ اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ (الحديث)
“Muslim yang kuat adalah lebih baik dan lebih disukai oleh Allah daripada muslim yang lemah. (al-Hadits).
1.2 Rumusan Masalah
a. Apakah pengertian pasar uang syariah?
b. Siapakah instrument yang berada dipasar uang syariah?
c. Siapakah pelaku pasar uang syariah?
1.3 Tujuan Pembahasan
a. Untuk menjelskan dan mengartikan tetang psar uang syariah
b. Untuk mengetahui siapa saja instrument yang ada didalam pasar uang
c. Untuk mengetahui siapakah pelaku yang ada didalam pasar uang
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasar Uang
Pasar diartikan secara lebih luas dan abstrak dalam kancah keilmuan ekonomi, namun tetap mencakup pasar dalam pengertian sehari-hari, yaitu pertemuan antara permintaan dan penawaran dalam satu tempat tertentu. Apabila permintaan bertemu penawaran di pasar, maka akan terjadi transaksi terhadap apa yang diinginkan pembeli dan penjual. Sedangkan dalam pandangan Islam uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian, sebab semakin cepat uang itu berputar dalam perekonomian, akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomian.
Secara definitif pasar uang berarti pasar untuk perdagangan uang jangka pendek dengan jangka waktu tidak melebihi 360 hari. Bahasa mudahnya, pasar uang adalah tempat penjualan uang (money market). Jadi pasar uang membentuk transaksi pinjam-meminjam dana, yang selanjutnya menjadi hutang-piutang.Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini adalah secarik kertas berupa surat hutang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula.
Mereka itu dipertemukan di dalam pasar uang, sehingga unit yang kekurangan memperoleh dana yang dibutuhkan, sedang unit yang kelebihan atau mempunyai dana memperoleh penghasilan atas uang uangnya tersebut dengan tujuan untuk memberikan alternatif, baik bagi lembaga keuangan bank maupun bukan bank, untuk memperoleh sumber dana atau menanamkan dananya.
Perlu diingat bahwa pasar uang berbeda dengan pasar modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, misalnya di USA: Bursa Wall Street, New York, di Indonesia: Bursa Efek Jakarta (Jakarta Stock Exchange), Bursa Efek Surabaya (Surabaya Stock Exchange). Pasar uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan pasar modal, transaksi pada pasar uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.
Transaksi Pasar Uang dilakukan setiap hari kerja Bank sejak Senin Pagi di Wellingthon sampai Jum’at sore pukul 17.00 waktu New York, beroperasi selama 24 jam.
Sarana yang digunakan dalam melakukan transaksi Pasar Uang dapat berupa:
- Reuters Monitor Dealing Screen (RMDS)
- Telex
- Telepon
- Fax, dan
- Sarana telekomunikasi lainnya yang diperkenankan dalam transaksi tersebut.
2.2 Instrumen Pasar Uang
Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjual belikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah. Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI): Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) : Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3. Sertifikat Deposito :Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bagi hasil tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
4. Commerecial Paper : Proses yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5. Call Money : Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6. Repurchase Agreement : Transaksi jual surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
7. Banker's Acceptence : Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
Penjelasan mekanisme tersebut sebagai berikut: Pertama, mekanisme Call money; bisa diperdagangkan secara langsung antar bank, dan biasanya dilakukan melalui telepon. Hal ini dilakukan karena kebutuhan likuiditas bank biasanya mendesak, baik karena kekurangan dalam kliring maupun untuk memenuhi kebutuhan kewajiban likuiditas. Kedua, sedangkan SBI dan SBPU harus diperdagangkan melaui security house (Ficorinvest) sebagai perantara antara pemilik dan pemakai, melalui jual beli surat-surat berharga dengan mekanisme; Bank Indonesia (BI) menjual SBI kepada Ficorinvest, barulah kemudian kepada lembaga-lembaga keuangan. Ketiga, mekanisme untuk SBPU; nasabah, baik badan usaha maupun perorangan mengeluarkan surat aksep atau wesel untuk mendapatkan dana dari bank atau lembaga keuangan non-bank, kemudian surat-surat berharga ini diperjualbelikan oleh bank atau lembaga keuangan non-bank melalui security house yang akan memperjual belikan dengan BI.
2.3 Syarat Mekanisme Pasar Uang
Mekanisme pasar uang hanya dapat berfungsi dengan baik apabila memenuhi beberapa syarat yang diperlukan sebagai berikut:
a. Cukup banyak instrumen sebagai pengganti uang yang dapat diperdagangkan. Uang yang diperdagangkan harus mempunyai bentuk (instrument) tertentu, antara lain: Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), sertifikat deposito, dan call money.
b. Ada lembaga keuangan yang bersedia menjadi pencipta pasar (market maker), lembaga inilah yang akan menyimpan instrumen-instrumen pasar uang dan akan menjualnya kepada unit yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek, atau membelinya dari unit yang kekurangan dana jangka pendek. Di Indonesia fungsi ini dijalankan oleh Ficorinvest yang sering disebut security house.
c. Prasarana komunikasi yang memadai.
d. Informasi keuangan yang dapat dipercaya, yaitu data keuangan perusahaan yang mengeluarkan SBPU, agar setiap peminat dapat membuat penelitian mengenai keadaan perusahaan.
2.4 Ciri-Ciri Pasar Uang
1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
2.5 Pelaku Pasar Uang
- Bank
- Yayasan
- Dana Pensiun
- Perusahaan Asuransi
- Perusahaan-perusahaan besar
- Lembaga Pemerintah
- Lembaga Keuangan lain
- Individu Masyarakat
2.6 Perbedaan Mendasar Pasar Uang Konvensional Dan Pasar Uang Berprinsip Syariah
Ada perbedaan mendasar diantara keduanya yaitu: Pertama, pada mekanisme penerbitan, dan kedua, pada sifat instrumen itu sendiri. Pada pasar uang konvensional instrumen yang diterbitkan adalah instrumen hutang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal.
2.7 Fungsi Pasar Uang
Adapun fungsi pasar uang adalah sebagai berikut:
a. Sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
b. Sebagai sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral Indonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.
c. Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
d. Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
2.8 Indikator Pasar Uang
Indikator pasar uang sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
1. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp) : Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dana dalam bentuk rupiah.
2. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp) : Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$) : Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dan dalam bentuk US $.
4. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$) : Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5. J1BOR (Jakarta Interbank Offered) : Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th) : Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
7. Suku bunga deposito US$ (%/Th) : Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
8. Nilai Tukar Rupiah (Kurs) : harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya
9. Suku bunga kredit : Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor
10. Inflasi : Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu
11. Indeks Harga Konsumen (IHK) : Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
12. Sertifikat Bank Indonesi (SBI) : Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko.
2.9 Hukum Pasar Uang
Realitanya Bank dapat melakukan investasi jangka pendek di Pasar Uang, dan begitu sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek, bank juga dapat memperolehnya dari Pasar Uang.
Namun, karena surat-surat berharga yang beredar di pasar uang konvensional merupakan surat-surat berharga yang berbasis bunga, maka bank-bank syari’ah tidak dapat memanfaatkan pasar uang yang ada, karena perbankkan syari’ah tidak diperbolehkan menjadi bagian dari aktiva maupun pasiva yang berbasis bunga, dan hal ini merupakan kendala bagi kalangan perbankkan syari’ah dalam melakukan pengelolaan likuiditas. Oleh karena itu untuk mendukung kelancaran perbankkan syari’ah dalam mengelola likuiditasnya, maka perlu adanya instrumen-instrumen pasar uang yang berbasis syari’ah, sehingga perbankkan syariah dapat melakukan fungsinya secara penuh, tidak saja dalam memfasilitasi kegiatan perdagangan jangka pendek akan tetapi juga berperan dalam mendukung Investasi jangka panjang.
Adapun landasan atau dalil yang dijadikan dasar atas diperbolehkanya pelaksanaan pasar uang antar bank dengan prinsip syari’ah adalah:
1. Adanya firman Allah SWT dalam Q.S. al-Baqarah ayat 275, yang artinya:
“orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
2. Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf yakni: "Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, an-Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari abu Hurairah "Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar."
4. Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari 'Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas dan riwayat Imam Malik dari Yahya "Tidak boleh membahayakan orang lain dan menolak bahaya dengan bahaya"
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
a. Jadi pasar uang adalah suatu tempat perdagangan uang jangka dalam pendek dengan waktu tidak melebihi 360 hari. Bahasa mudahnya, pasar uang adalah tempat penjualan uang (money market). Jadi pasar uang membentuk transaksi pinjam-meminjam dana, yang selanjutnya menjadi hutang-piutang. Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini adalah secarik kertas berupa surat hutang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula.
b. Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjual belikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah. Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut : Sertfikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, Commerecial Paper, Call Money, Repurchase Agreement, Banker's Acceptence.
c. Jadi pelaku dalam pasar uang adalah Bank, Yayasan, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan-perusahaan besar, Lembaga Pemerintah, Lembaga Keuangan lain, Individu Masyarakat.
3.2 Saran
Penulisan dan tulisan kami memang jauh dari kesempurnaan, sebab hanya orang teliti dan mau belajarlah yang mampu menulis dengan baik dan hari ke tigabenar. Semoga penulisan makalah dapaakan digunakan sebagai sumber rujukan dan menjadi makalah percontohan serta semoga makalah ini dapat bermanfaan untuk dibaca mahasiswa ekonomi syariah UTM.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio,Muhammad Syafi'I. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Boediono. 2001. Ekonomi Moneter, Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi. Cet 11, Yogyakarta; BPFE.
Boediono. 1982. Ekonomi Mikro, Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi. Yogyakarta; BPFE.
Hasan, M. Ali. 2000. Masail Fiqhiyah (Zakat, Pajak, Asuransi Dan Lembaga Keuangan). Cet. III. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Hendarto. 1992. Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis Dan Manajemen. Jilid 2. Jakarta: PT. Cipta Adi Pustaka.
HR. Muslim, Shahih Muslim, Vol. IV, H. 2052.
HR. Ibn Hibban, Shahih Ibn Hibban,Vol. XIII, H. 28.
HR. Al-Nasa’i, Al-Sunan Al-Nasa’i, Vol. VII, H. 160.
HR. Al-Baihaqi, Sya’b Al-Iman, Vol. I, H. 216.
HR. Ahmad, Musnad Ahmad, Vol. II, H. 366.
HR. Abu Ya’la, Musnad Abi Ya’la, Vol. XI, H. 230
Irfan, Drs. Ali. 2010. Tinjauan Pasar Modal Syariah Dan Obligasi Syariah Serta Perannya Terhadap Pembangunan Nasional.
Ma, C.K, And Kao, G.W. 1990. “On Exchange Rate Changes And Stock Price
Reaction”, Journal Of Business Finance And Accounting.
Sadikin, Ali. 2012. Analisis Reksadana Pasar Uang Syariah Untuk Melihat Konsistensi Model Pengukuran Reksadana Dengan Model Sharpe,Treynor, Dan Jensen Priode 2007-2010. Jurnal Spread. Vol 2. No. 1.
Siddiqi, Muhammad Nejatullah. 1996. Kegiatan Ekonomi Dalam Islam. Cet. II. Jakarta: Penerbit Bumi Eraksa.
Suyanto. 2007. Analisis Pengaruh Nilai Tukar Uang, Suku Bunga Dan Inflasi Terhadap Return Saham Sektor Properti Yang Tercatat Di Bursa Efek Jakarta Tahun 2001 – 2005. Semarang: Universitas Diponegoro Semarang
Wijaya ,Faried Dan Soetatwo Hadiwigeno. 1999. Lembaga-Lembaga Keuangan Dan Bank, Perkembangan, Teori Dan Kebijakan. Edisi 2. Yogyakarta; BPFE.
Fransiska, dkk. 2013. Makalah Pasar Uang Syari’ah. Universiitas Trunojoyo Madura. Bangkalaan
Anisa. 2015. Makalah Pasar Uang. http://4shared.com. Diakses pada: Rabu, 8 Agustus 2018
Istavita Utama. 2018. Makalah Pasar Uang Syari’ah. http://underpapers.blogspot.com. Diakses pada: Rabu, 8 Agustus 2018
Download Makalah Pasar Uang Syari’ah
>>DOWNLOAD<<
Cara Download File
> DOWNLOAD APLIKASI MAKALAH SHARPA <
>>DOWNLOAD<<
Cara Download File
> DOWNLOAD APLIKASI MAKALAH SHARPA <