Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Jurnal Perencanaan Pajak


Perencanaan pajak pada laporan keuangan perusahaan dapat menghemat dan mengefisiensikan pengeluaran pajak terutang disetiap tahunnya. Terlihat dari tabel perbandingan yang dibuat  pada bab sebelumnya. ditahun 2011 terdapat selisih sebesar Rp.1.080.000, pada tahun 2012 berjumlah Rp.1.190.000 dan pada tahun 2013 terdapat selisih sebesar Rp.986.800 yang terjadi sebelum dan sesudah dilakukannya perencanaan pajak. Penghematan ini terjadi karena kurangnya ketelitian dan pengetahuan perusahaan CV. Jasa Karya Abadi tentang apa saja yang bisa dan harus ditulis dalam daftar “Biaya/Beban” pada laporan laba/rugi.

Penulis menggunakan dasar perundangan-undangan dalam menerapkan perencanaan pajak. Seperti UU No.10 Tahun 1994, UU. No.17 Tahun 2000, serta keputusan Direktorat Jedral Pajak dan Mentri Keuangan. Sehingga perencanaan pajak ini tidak melangggar peraturan perpajakan dan tetap menggunakan dasar peraturan negara