Makalah Lembaga Fatwa Syariah - Free Download Makalah Gratis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Lembaga Keuangan Syariah (LKS)telah menunjukan keeksistensinya dari menyediakan modal, saham, deposito dan lainya. Selan itu LKS merupakan implementasi system ekonomi islam yang ditawarkan oleh dunia.
***
Download Makalah Lembaga Fatwa Syariah
***
Didalam tubuh LKS ada beberapa keorganiasasian atau sub lembaga-lembaga keuangan, seperti BMT yang merupakan lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan (simpanan) maupun deposito dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan. Berdasarkan prinsip syariah melalui mekanisme yang lazim dalam dunia perbankkan (Ilmi, Makhalul, 2002:67); Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat islam (Muhammad, 2002). Bank syariah lahir di Indonesia pada tahun 1992 tepatnya setelah ada Undang-Undang No 7 tahun 1992 yang direvisi dengan Undang-Undang perbankan No. 10 tahun 1998, dalam bentuk sebuah bank yang beroperasi dengan sistem bagi hasil.
Keeksitensian LKS juga tidak lepas dari kiprah lembaga-lembaga fatwa syariah, seperti Dewan Syariah Nasional (DSN), Majlis Ulama’ Islam (MUI), dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Sehingga dengan adanya lembaga fatwa syariah system dan laju perkembangan ekonomi islam dapat lebih terkonsep secara rapi memunculkan polahnya dibelantara perekonomian.
Dari berbagai wawasan diatas tentang lembaga fatwa syariah tersebut akhitnya kami bermaksut membuat makalah mengenai lembaga fatwa syaraiah agar mahasiswa seperti kami selaku akademi dapat lebih mengetahui sirkulasi, sejarah, tugas dan fungsi lembaga fatwa syariah.
Dalam syariat islam bunga bank adalah haram, seperti ditegaskan dengan fatwa MUI tanggal 16 Desembar 2003, yang menyatakan bahwa Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga keuangan lainnya maupun individu yang melakukan praktek bunga adalah haram. menyatakan bahwa praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba nasi’ah, yakni tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah Sejarah Perkembangan Lembaga Fatwa Syariah?
2. Bagaanakah sejarah Muii (Majlis Ulama’ Islam Indonesia) Dalam Pengembangan Perbankan Syariah?
3. Apakah Fungsi Dan Tugas Mui, Dsn, dan Dps di Perbankan Syariah?
1.3 Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui bagaimanakah sejarah lembaga fatwa syariah yang ada.
2. Untuk mengetahui sejarah dan kiprah MUI di lembaga perbankan dalam mendorong perkembangan pernakans syariah.
3. Untuk mengetahui tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) MUI, DSN dan DPS.
1.4 Manfaat Makalah
1. Menambah wawasan mahasiswa tentang lembaga fatwa syariah atau kalau di luar negeri disebut lembaga mufti
2. Dengan mengetahi berbagai krangka kelembagaan dewan pertimbangan syaraiah yang berada diperbankan maka kita dapat lebih mengerti lebih jauh polarisasi strukturalisasi pergerakan dan acuan analisa perkembangan dunia perbankan syariah
3. Makalah ini dapat dijadikan salah satu acuan referensi penulisan ilmiah melalui prosiding atau kumpulan-kumpulan makalah atau artikel
BAB I
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Perkembangan Lembaga Fatwa Syariah
2.1.1 Lembaga Fatwa Syariah Dan Perkembangannya
Lembaga fatwa syariah merupakan lembaga yang menaugi sendi-sendi agama islam. Lembaga ini dibahas sebagai lembaga yang menaungi keuangan syariah seperti perbankan syariah.
Di luar negeri lembaga fatwa syariah memiliki sebutan sebagai lembaga mufti. Dimana pihak yang member fatwa dalam istilah fiqh atau ushul fiqh disebut sebagai mufti sedangkan sebagai pihak yang meminta fatwa disebat dengan al-Mustafi.
Pada dasarnya lembaga mufti itu sama dengan lembaga MUI yang ada di Indonesia. Namun sebutan mufti ini lebih popular dan mendunia dikalangan Negara islam dan non islam.
Seperti di Mesir lembaga mufti merupakan lembaga fatwa pertama yang didirikan di dunia Islam. Lembaga ini didirikan pada tahun 1895 berdasarkan surat keputusan dari Khedive Mesir Abbas Hilmi yang ditujukan kepada Nidzarah Haqqaniyah No 10 tanggal tanggal 21 November 1895. Surat tersebut telah diterima oleh Nidzarah yang bersangkutan tanggal 7 Jumad al-Akhir 1313 nomor 55.
2.2. Sejarah Muii (Majlis Ulama’ Islam Indonesia) Dalam Pengembangan Perbankan Syariah
2.2.2 Sejarah MUI
MUI berdiri pada 26 Juli 1975 sebagai gerakan islam. MUI dianggap sebagai wadah musyawarah ‘ulama, zu’ama dan cendikiawan muslim yang dapat dipandang sebagai lembaga paling berkompetendalam memberkan masalah social keagamaan yang biasa timbul dimasyarakat.
Dikutip dari situs resminya MUI dijelaskan bahwa wadah atau majelis yang menghimpun para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. MUI berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 H, bertepatan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air.
MUI berdiri melalui berbagai macam perkumpulan dan organisasi. hampir dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Propinsi di Indonesia, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, AD, AU, AL dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah yang digelar tersebut, dihasilkan kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama.
Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada dalam fase kebangkitan, setelah 30 tahun merdeka dari penjajah Belanda.
Ulama Indonesia dianggap sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya). Karena mereka merasa bahwa setelah kepergian Nabi, Khalifah, Sultan, dan para wali maka giliran mereka untuk memimpin umat islam yang sesui pergembangan zaman globalisasi.
Dalam perjalanannya, selama dua puluh lima tahun Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala; memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta; menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional; meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
Sampai detik ini MUI mengalami berkali-kali kongres nasional, dan mengalami beberapa kali pergantian Ketua Umum, dimulai dengan Prof. Dr. Hamka, KH. Syukri Ghozali, KH. Hasan Basri, Prof. KH. Ali Yafie dan kini KH. M. Sahal Maffudh.
2.2.3 Peran Mui Dalam Perbankan Syariah
Sebagai salah-satu lembaga utama yang menopang perkembangan industri perbankan syariah nasional, MUI terus melakukan upaya signifikan dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah nasional. Bank Indonesia sebagai otoritas terus menjalin kerjasama dengan MUI dalam rangka mencapai tujuan tersebut, khususnya dalam pelaksanaan penerbitan fatwa produk dan jasa perbankan syariah.
Selain itu, MUI juga ikut diwujudkan program peningkatan kompetensi dan program sosialisasi perbankan syariah. Program peningkatan kompetensi dilakukan dengan mengikutsertakan anggota DSN-MUI dalam seminar atau konferensi internasional dan kegiatan study visit ke lembaga-lembaga keuangan syariah di luar negeri.
Sementara itu program sosialisasi dilakukan dengan mengikutsertakan angota DSN-MUI sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan training dan program peningkatan pemahaman masyarakat khususnya kalangan ulama dan perguruan tinggi agama dalam bentuk seminar/halaqah di berbagai kota.
Kerjasama ini dilakukan dari tahun ke tahun. Dengan tujuan mengembangkan perbankan syariah melalui kegiatan pengkajian, peningkatan kapasitas dan DPS, saling tukar-menukar informasi dan jasa konsultasi serta kordinasi dalam rangka penetapan fatwa yang akan dijadikan landasan bagi implementasi produk, jasa dan transaksi serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perbankan syariah.
Contoh program kerjasama yang pernah dilakukan sepanjang tahun 2012 oleh MUI bersama DSN dengan Lembaga Perbankan, antara lain:
1. Penerbitan Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI dalam versi Tiga Bahasa (Arab, Inggris dan Indonesia) pada Januari 2012. Ketiga versi terbitan tersebut telah didistribuskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan di dalam maupun luar negeri.
2. Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Level I untuk DPS Perbankan Syariah Angkatan VII tahun 2012 telah dilaksanakan pada tanggal 14-16 Mei 2012 di Jakarta. Kegiatan tersebut dilanjutkan lagi dengan pelaksanaan Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Level I untuk DPS Perbankan Syariah Anggkatan VIII pada tanggal 15 - 17 Oktober 2012. Kedua sertifikasi tersebut telah diikuti oleh peserta yang berasal dari DPS BPD dan DPS BPRS. Cakupan materi yang disampaikan dalam kegiatan ini antara lain mencakup Kebijakan Pengembangan Pengawasan Bank Syariah, Fatwa-fatwa DSN-MUI yang terkait dengan perbankan syariah, Kelembagaan DSN, DPS serta Kode Etik DPS dan GCG, Peraturan Bank Indonesia mengenai ke-DPS-an, Produk dan Simulasi, Simulasi Pemeriksaan dan Teknik Pelaporan DPS.
3. Kegiatan Ijtima’ Sanawi (annual meeting) ke-8 tahun 2012 telah dilaksanakan pada tanggal 2-5 Desember 2012 di Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan mengingat peranan DPS menjadi semakin strategis dalam menunjang pengembangan produk dan pengawasan aspek syariah dalam kegiatan operasional perbankan/lembaga keuangan syariah, serta mengkinikan wawasan pengetahuan para DPS dan menyampaikan isu-isu aktual dan fatwa-fatwa terbaru. Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 125 orang peserta dari DPS berbagai lembaga keuangan dan bisnis syarah, serta dihadiri oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, Menko Perekonomian RI Hatta Rajasa, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, serta perwakilan dari instansi terkait.
2.3 Fungsi Dan Tugas Mui, Dsn, Dan Dps Di Perbankan Syariah
2.3.1 Tujuan Dan Fungsi Mui
MUI bertujuan untuk terwujudnya masyarakat yang berkualitas (khaira ummah), dan negara yang aman, damai, adil dan makmur rohaniah dan jasmaniah yang diridhai Allah Swt (Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur). Untuk mencapai tujuannya, MUI melaksanakan berbagai misi, diantara lain :
1. Berusaha memberikan bimbingan dan tuntunan problematika keagamaan kepada umat.
2. Merumuskan kebijakan dakwah Islam.
3. Memberikan nasehat dan fatwa
4. Merumuskan pola hubungan keumatan, dan
5. Menjadi penghubung antara ulama dan umara.
Sedangkan Dalam khitah pengabdian Majelis Ulama Indonesia telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:
1. Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)
2. Sebagai pemberi fatwa (mufti)
3. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Riwayat wa khadim al ummah)
4. Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
5. Sebagai penegak amar ma’ruf dan nahi munkar
2.3.2 Dewan Syariah Nasional (DSN)
Dewan Syariah merupakan sebuah lembaga yang berperan dalam menjamin ke-Islaman keuangan syariah di seluruh dunia.di Indonesia. Peran ini dijalankan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1998 dan dikukuhkan oleh SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10 Februari 1999.
Perlu diingat bahwa prospek ekonomi syariah makin menjanjikan, seiring dengan eksistensi Dewan Syariah Nasional (DSN) yang makin bergigi. Maka tidak salah jika banyak pengamat berbondong-bondong memilih objek system sebagai bahan penelitian.
2.3.3 Tujan Dan Fungsi DSN
Dewan Syariah Nasional adalah Dewan Yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembagan keuangan syariah. Dimana bentuk DSN adalah sebagai berikut :
1. DSN merupakan bagian dari MUI
2. DSN membantu pihak terkait, seperti Depkeu, BI dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ ketentuan untuk lembaga keuangan syariah.
3. Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi, dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah.
4. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI dengan masa bakti sama dengan periode masa bakti pengurus MUI Pusat, (5 tahun).
2.3.4 DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Pengertian DPS menurut keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001) dijelaskan bahwa;
a. DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut.
b. Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.
2.3.5 Tujuan Dan Fungsi DPS
Dikutip dari putusan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001) bahwa DSN berfungsi:
1. Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
2. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
3. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
4. DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN.
Sedang menurut blog resmi MUI dijelaskan bahwa tugas dan fungsi DPS adalah sebagai berikut :
1. Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
2. Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
3. Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya.
4. Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syariah.
DPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis ta'lim, pengajian-pengajian, maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat
2.3.6 Struktur DPS Pada Lembaga Keuangan Syariah
DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas Direksi.
1. Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada menejemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam.
2. Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.
3. Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut.
4. Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPS.
2.4 Proses Fatwa
Proses fatwa merupakan unsure instrinsik yang sangat penting, akhirnya seiring berjalanya pemikiran penulis memberikan contoh system proses fatwa di Salengaor yang dikeluarkan oleh Dewan Mufti Negeri Selangor, yaitu :
1. Permohonan kerajaan negeri dan pusat, jabatan-jabatan kerajaan, badan-badan kerajaan, badan-badan berkanun, pihak swasta, NGO dan aduan serta permohonan dari pelbagai pihak
2. Menjalankan penyelidikan dan menyediakan kertas kerja.
3. Tindakan Jabatan Mufti Selangor
4. Mesyuarat Jawatankuasa Fatwa Negeri Selangor (MJKFNS)
5. Maklumkan keputusan kepada Majlis Agama Islam Selangor (MAIS).
6. Tindakan Majlis Agama Islam Selangor (MAIS)
7. Mohon perkenan Duli Yang Maha Mulia Sultan/Pemangku Raja.
8. Maklumkan keputusan kepada Majlis Mesyuarat Kerajaan Negeri
9. Draf warta untuk penelitian Penasihat Undang-Undang Negeri.
10. Keputusan Fatwa dicetak untuk pewartaan Kerajaan Negeri.
11. Keputusan Fatwa yang telah diwartakan dimaklumkan kepada orang ramai melalui pelbagai media cetak, elektronik dan risalah.
BAB III
PENTUP
3.1 Kesimpulan
Lembaga fatwa syariah merupakan lembaga yang menaugi sendi-sendi agama islam. Di luar negeri lembaga ini disebutsebagai lembaga mufti. Pada dasarnya lembaga mufti itu sama dengan lembaga MUI yang ada di Indonesia. Namun sebutan mufti ini lebih popular dan mendunia dikalangan Negara islam dan non islam. Seperti di Mesir lembaga mufti merupakan lembaga fatwa pertama yang didirikan di dunia Islam. Lembaga ini didirikan pada tahun 1895 berdasarkan surat keputusan dari Khedive Mesir Abbas Hilmi
MUI berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 H, bertepatan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air. Tugas MUI, DSN dan DPS adalah sebagai pengawas, laju penggerak, serta sebagai lembaga pertimbangan dalam dunia perbankan syariah.
3.2 Saran
Semoga dengan adanya makalah ini dapat menjadi sebuah rujukan penulisan ilmiah sehingga makalah ini dapat lebih bermanfaat baik melalui prosising maupun melalui kutipan.
DAFTAR PUSTAKA
Aidi Sugiarto. 2008. Fatwa MUI Tentang Bunga Bank. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Yogyakarta.
Departemen Perbankan Syariah. 2013. Laporan Perkembangan Perbankan Syariah 2012. Departemen Perbankan Syariah. Jakarta
Departemen Agama. Sistem dan Prosedur Penetapan Fatwa Produk Halal Majlis Ulama’ Indonesia. Jakarta: Departemen Agama RI. 2003.
Ichtiar Baru Van Hoeve. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: 2000.
Makholul Ilmi, SM. 2002. Teori dan Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Muhammad. 2002. Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (YKPN).
Nining Latianingsih & SEL. Ninggarwati. Kontrak Standar Pada Lembaga Keuangan Syariah Bmt Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Orasi Bisnis – ISSN: 2085-1375 Edisi Ke-IV, Nopember 2010.
Suyatmin dan Atwal Arifin .Hubungan Sistem Bagi Hasil Di Lembaga Keuangan Syariah Terhadap Keinginan Nasabah Untuk Berinvestasi. BENEFIT Jurnal Manajemen dan Bisnis. Volume 12, Nomor 2, Desember 2008.
http://maxzhum.wordpress.com/2009/04/22/fungsi-dewan-syariah-nasional-dan-dewan-pengawas-syariah/ Diakses pada: Rabu, 7 Agustus 2018
Mohammad Imam Junaidi, dkk. 2013. MakalahLembaga Fatwa Syari’ah. Universtas Trunojoyo Madura. Bangkalan
Anisa. 2015. Makalah Lembaga Fatwa Syariah. http://4shared.com. Diakses pada: Rabu, 7 Agustus 2018
Istavita Utama. 2018. Makalah Lembaga Fatwa Syariah. http://underpapers.blogspot.com. Diakses pada: Rabu, 7 Agustus 2018
Download Makalah Lembaga Fatwa Syariah
>>DOWNLOAD<<
Cara Download File
> DOWNLOAD APLIKASI MAKALAH SHARPA <
>>DOWNLOAD<<
Cara Download File
> DOWNLOAD APLIKASI MAKALAH SHARPA <