Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makalah Tax Amnesty - Free Download Makalah Gratis

BAB 1
PENDAHULUAN

Saat ini di Indonesia telah diberlakukan tax amnesty atau amnesti pajak meskipun sebenarnya amnesti pajak ini pernah diterapkan pada tahun 1984 serta tahun 2004. Namun pada saat itu mengalami kegagalan karena tidak menarik dan penegak hukum tidak memberikan dukungan yang lebih. Setelah diberlakukannya kebijakan tersebut tentu akan memberikan beberapa manfaat yang dapat dirasakan terutama untuk perekonomian Indonesia. Semakin lama tentunya perekonomian Indonesia semakin lebih baik dan lebih makmur.

***
Download Makalah Tax Amnesty
***

Dengan diberlakukannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini maka akan menambah penghasilan penerimaan baru dimana penambahannya dirasa cukup efektif dalam mengurangi penerimaan negara yang semakin berkurang. Dengan diterapkannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini maka secara otomatis akan menarik dana yang terdapat di luar negeri ke Indonesia yang menjadikannya masuk ke dalam pencatatan untuk sumber pajak baru. Amnesti pajak yang diasumsikan oleh pemerintah sebanyak Rp.60 triliun yang tercantum pada APBN 2016. Nominal tersebut berasal dari tarif tebusan sebesar 3% dari dana yang masuk yaitu sekitar Rp.2.000 triliun.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Tax Amnesty
Secara umum Pengertian Tax Amnesty adalah kebijakan pemerintah yang diberikan kepada pembayar pajak tentang forgiveness / pengampunan pajak, dan sebagai ganti atas pengampunan tersebut pembayar pajak diharuskan untuk membayar uang tebusan. Mendapatkan pengampunan pajak artinya data laporan yang ada selama ini dianggap telah diputihkan dan atas beberapa utang pajak juga dihapuskan.
Menurut UU Tax Amnesty No 11 tahun 2016 Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) adalah pengampunan atau pengurangan pajak terhadap property yang dimiliki oleh perusahaan dalam bentuk penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi pajak terutang, penghapusan sanksi pidana tertentu yang harus diharuskan membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini bukan hanya properti yang disimpan di luar negeri tetapi juga berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar.

B. Tujuan Penerapan Tax Amnesty 
Pengampunan pajak diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau kurang dibayar, di samping meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Meningkatnya kepatuhan tersebut juga merupakan dampak dari makin efektifnya pengawasan karena semakin akuratnya informasi mengenai daftar kekayaan Wajib Pajak. Tujuan Tax Amnesty diantaranya:

Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek. Permasalahan penerimaan pajak yang stagnan ataupun cenderung menurun seringkali dapat menjadi alasan pembenar di berikannya tax amnesty. Hal tersebut akan berdampak pada keinginan pemerintah guna memberikan tax amnesty dengan harapan pajak yang dibayar si wajib pajak selama program tax amnesty kemudian akan meningkatkan penerimaan pajak.

Meningkatkan kepatuhan pajak di kemudian hari. Kepatuhan pajak ialah salah satu penyebab adanya pemberian tax amnesty. Para pendukung tax amnesty biasanya berpendapat bahwa kepatuhan sukarela akan meningkat setelah program pengampunan pajak dilakukan. Hal tersebut didasari pada harapan bahwa setelah program tax amnesty dilakukan, Wajib Pajak yang sebelum itu menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan, maka Wajib Pajak itu tidak akan bisa mengelak ataupun menghindar dari kewajiban perpajakannya.

Mendorong repatriasi modal dan aset. Kejujuran di dalam pelaporan sukarela atas data harta kekayaan setelah program tax amnesty ialah salah satu tujuan pemberian tax amnesty. Dalam konteks ini, data harta kekayaan tersebut, pemberian tax amnesty pun bertujuan guna mengembalikan modal yang parkir di luar negeri tanpa harus membayar pajak atas modal yang di parkir di luar negeri itu. Pemberian tax amnesty atas pengembalian modal dan aset yang di parkir di luar negeri ke bank di dalam negeri dipandang perlu sebab akan memudahkan otoritas pajak di dalam meminta informasi mengenai data kekayaan wajib pajak kepada bank dalam negeri.

Transisi ke sistem perpajakan yang baru. Tax amnesty bisa di justifikasi saat tax amnesty digunakan sebagai alat transisi ke sistem perpajakan yang baru.C. Manfaat Penerapan Tax Amnesty

Dengan adanya tax amnesty  ini dapat memberikan manfaat untuk beberapa pihak, baik itu untuk pemerintah, pengembang, maupun untuk investor. Berikut ini manfaat adanya tax amnesty :
1. Untuk pemerintah
Dengan diberlakukannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini maka akan menambah penghasilan penerimaan baru dimana penambahannya dirasa cukup efektif dalam mengurangi penerimaan negara yang semakin berkurang. Dengan diterapkannya tax amnesty atau pengampunan pajak ini maka secara otomatis akan menarik dana yang terdapat di luar negeri ke Indonesia yang menjadikannya masuk ke dalam pencatatan untuk sumber pajak baru. Amnesti pajak yang diasumsikan oleh pemerintah sebanyak Rp.60 triliun yang tercantum pada APBN 2016. Nominal tersebut berasal dari tarif tebusan sebesar 3% dari dana yang masuk yaitu sekitar Rp.2.000 triliun.

2. Untuk pengembang
Dengan diberlakukannya amnesti pajak atau pengampunan pajak ini maka akan membuat sektor properti mengalami pertumbuhan untuk tahun berikutnya. Kebijakan ini berhubungan dengan pajak yang menjadikan indikator untuk kebangkitan sebuah bisnis properti yang ada di Indonesia. Tax amnesty ini sangat dipercaya untuk memberikan sebuah pengaruh terhadap pengembang untuk dapat terus berhubungan dengan para investor. Para investor selama ini merasa tidak mau untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena negara Indonesia mempunyai pajak properti yang tergolong sangat tinggi.

3. Untuk investor
Bukan hanya dari pemerintah dan pengembang saja yang merasa senang dengan kabar ini, hadirnya tax amnesty atau pengampunan pajak ini juga sangat disambut baik oleh para investor. Dengan adanya tax amnesty atau pengampunan pajak ini akan memberikan keuntungan terhadap kegiatan bisnis. Amnesti pajak ini dapat membuat para konsumen serta investor untuk lebih berani lagi melakukan pembelian terhadap properti. Dengan demikian, para investor tidak merasa lagi takut untuk melakukan pembelian properti.

D. Jenis-jenis Tax Amnesty
Menurut Erwin Silitonga (2006), terdapat empat jenis pengampunan pajak, yaitu:
Pengampunan hanya diberikan terhadap sanksi pidana perpajakan saja sedangkan kewajiban untuk membayar pokok pajak termasuk pengenaan sanksi administrasi seperti bunga dan denda tetap ada.

Tujuan pengampunan ini adalah memungut dan menagih utang pajak tahun – tahun sebelumnya yang tidak dibayar atau dibayar tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga penerimaan negara meningkat sekaligus jumlah wajib pajak bertambah.

Pengampunan pajak yang diberikan tidak hanya berupa penghapusan sanksi pidana, tetapi juga sanksi administrasi berupa denda. Tujuan dari pengampunan ini adalah dasarnya sama dengan jenis 1 (pertama), yang berbeda adalah jenis sanksi administrasi yang dikenakan oleh fiskus hanya sebatas bunga atas kekurangan pajak. Dengan demikian, model ini tetap harus membayar pokok pajak ditambah dengan bunga atas kekurangan pokok tersebut.

Pengampunan pajak diberikan atas seluruh sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Konsekuensi dari pengampunan jenis ini adalah wajib pajak hanya dikenakan kewajiban sebatas melunasi utang pokok untuk tahun-tahun sebelumnya tanpa dikenakan pidana. Dengan demikian pengampunan diberikan terhadap semua perbuatan yang dilakukan sebelum pemberian pengampunan pajak baik terhadap pelanggaran, yang bersifat adminitratif maupun pidana.

Pengampunan diberikan terhadap seluruh utang pajak untuk tahun-tahun sebelumnya dan juga atas seluruh sanksi baik yang bersifat administratif maupun pidana.

E. Kelebihan dan Kekurangan Tax Amnesty

1. Kelebihan Tax Amnesty
a. Sumber daya yang dimiliki pada instansi aparatur pajak saat ini sudah memadai yang dapat mendukung diberlakukannya penerapan tax amnesty. Demikian juga infrastruktur pendukung lainnya.

b. Bila kebijakan perpajakan seperti tax amnesty diterapkan maka akan menciptakan kerelaan masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dan menunaikan kewajiban perpajakannya seperti yang dilakukan pemerintah sebelumnya dengan sunset policy (kebijakan pemberian fasilitas perpajakan) maupun pemebebasan pajak fiskal bagi warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

c. Kondisi ekonomi nasional saat ini relatif stabil dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Hal ini dapat menjamin pemberlakuan tax amnesty.

d. Program ini dapat meningkatkan dana-dana masuk ke Indonesia yang cukup banyak di simpan di luar negeri. Di samping itu, dana-dana yang selama ini diparkir di luar negeri dapat kembali masuk ke tanah air bila pemerintah secepatnya menerapkan pengampunan pajak.

e. Tax amnesty dapat berpengaruh positif bagi pasar uang pada Bursa Efek Indonesia. Bila kebijakan ini diterapkan maka mempunyai potensi terjadi penambahan emiten baru karena perusahaan-perusahaan tidak perlu khawatir atas permasalahan pajak yang telah lewat. Karena masalah perpajakan merupakan salah satu faktor yang dianggap memberatkan bagi calon emiten untuk mengubah status perushaaannya menjadi perusahaan terbuka

f. pemerintah dapat mengkonsentrasikan atau memfokuskan pada upaya pemberantasan korupsi. Demikian juga dengan diimplementasikan tax amnesty maka asset recovery nya lebih mudah karena tidak perlu melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses hukum lainnya untuk mengambil asset koruptor. Asset recovery adalah perbandingan antara jumlah kerugian negara yang didakwakan dengan penyitaan asset atau pengembalian asset korupsi. Selama ini persentase asset recovery masih relatif kecil. Persentase asset recovery dapat dijadikan acuan penentuan tarif tax amnesty

2. Kekurangan Tax Amnesty
a. Tidak mempunyai payung hukum yang dapat menjadi landasan hukum implementasi tax amnesty yang dapat memberikan aturan jelas. Hal ini akan menambah keraguan bagi wajib pajak dan calon wajib pajak.Namun apabila implementasi tax amnesty akan diterapkan maka berartiharus di buat terlebih dahulu peraturan perpajakan (undang-undang)yang mengatur tentang hal itu. Hal in tentu saja akan memakan waktu yang lebih lama karena tentu saja harus mendapat persetujuan dari DPR (Dewan Pertimbangan Rakyat).

b. Dianggap mencederai asas keadilan
Tax amnesty dianggap mencederai keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan 1984, tax amnesty berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data perpajakan. Tidak ada lengkapnya basis data perpajakan membuka kemungkinan petugas pajak untuk mendeteksi kekayaan yang tak dilaporkan. Pengemplang pajak pun tak perlu khawatir akan tertangkap. Terlebih, kekayaan yang tidak dilaporkan pada umumnya berada di luar negeri sehingga benar-benar jauh dari jangkauan petugas pajak.

c. Tax Amnesty dikhawatirkan tidak akan berjalan secara konsisten.
Banyak yang menilai jika kekurangan penerimaan pajak tidak hanya bisa diselesaikan dengan kebijakan pengampunan pajak tersebut. Belum adanya kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan kekayaannya di dalam negeri, besar kemungkinan individu-individu yang meminta pengampunan pajak akan menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaattax amnesty tak lagi diberikan.

d. Tax Amnesty Hanya Beri "Karpet Merah" bagi Koruptor
Tax Amnesty dalam RAPBNP 2016 dianggap sebagian orang bukan untuk kepentingan masyarakat. Mereka menilai, tax amnesty hanya untuk kepentingan pengusaha yang memiliki dana besar di luar negeri. Pengampunan pajak hanya akan menjadi karpet merah untuk koruptor dan konglomerat yang mendapat keuntungan di Indonesia. Menurut mereka, tax amnesty hanya dijadikan bahasa kampanye oleh politisi untuk memuluskan proyek-proyek swasta.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap property yang dimiliki oleh perusahaan dalam bentuk penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi pajak terutang, penghapusan sanksi pidana tertentu yang harus diharuskan membayar dengan uang tebusan. Amnesti pajak sebelumnya pernah diterapkan pada tahun 1984 serta tahun 2004, namun pada saat itu gagal. Pada tax amnesty kali ini terdapat kebijakan amnesti yang berbeda yaitu dibagi dalam 3 periode.

Adapun kelebihan Tax Amnesty, yaitu:
a. Sumber daya yang dimiliki pada instansi aparatur pajak saat ini sudah memadai yang dapat mendukung diberlakukannya penerapan tax amnesty.

b. Menciptakan kerelaan masyarakat untuk mendaftarkan diri dan menunaikan kewajiban perpajakannya.

c. Pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dapat menjamin pemberlakuan tax amnesty.

d. Meningkatkan dana masuk ke Indonesia yang cukup banyak di simpan di luar negeri.

e. Berpengaruh positif bagi pasar uang pada bursa efek indonesia.

Kekurangan Tax Amnesty, yaitu :
a. Tidak mempunyai payung hukum yang dapat menjadi landasan hukum implementasi tax amnesty.

b. Dianggap mencederai asas keadilan.

c. Dikhawatirkan tidak akan berjalan secara konsisten.

d. Tax amnesty hanya beri celah bagi Koruptor.

B. Saran
Penerapan tax amnesty Indonesia saat ini semestinya lebih ditingkatkan keseriusannya demi menghindari kegagalan seperti yg terjadi pada 2 periode sebelumnya. Sebaiknya, penerapan amnesty ini lebih dimatangkan lagi dengan diciptakannya payung hukum yang tegas demi  mengurangi peluang korupsi.

DAFTAR PUSTAKA

Ansar Zainuddin.2017. Makalah Tax Amnesty. https://www.kumpulanmakalah.com/. Diakses pada: Selasa, 29 Mei 2018

Istavita.2018. Makalah Tax Amnesty. http://underpapers.blogspot.com. Diakses pada: Selasa, 29 Mei 2018

Eko Sri Suhariyanto.2016. Pengertian dan Manfaat Tax Amnesty. https://uangteman.com/blog/indonesia/pengertian-dan-manfaat-tax-amnesty/. Diakses pada: Selasa, 29 Mei 2018

Tugas Makalah. 2016. Makalah Tax Amnesty. https://tugasmakalahkelas.blogspot.com/2016/12/makalah-tax-amnesty.html. Diakses pada: Selasa, 29 Mei 2018

Sekolah Pendidikan. 2017. Pengertian, Tujuan dan Jenis Tax Amnesty. https://www.sekolahpendidikan.com/2017/03/pengertian-tax-amnesty-tujuan-jenis.html. Diakses pada: Selasa, 29 Mei 2018